Pro Kontra Pembubaran FPI, Dari Sebutan Radikal hingga Pembela Pancasila

- 1 Januari 2021, 10:39 WIB
Pemerintah melarang aktivitas FPI
Pemerintah melarang aktivitas FPI /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JURNALPALOPO - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, dikutip dari setkab.go.id via Zona Jakarta.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Trik Mengobati Sariawan dengan Cepat dan Mudah, Bisa Dicoba di Rumah

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Namun begitu, Ulama dan Habib se Provinsi Banten dini hari tadi justru mendeklarasikan gerakan Front Persatuan Islam (FPI).

Dalam cuplikan video yang dibagikan di media sosial Twitter terlihat sejumlah ulama dan habib mendeklarasikan gerakan massa yang dinamakan dengan Front Persatuan Islam (FPI).

Video dibagikan oleh pemilik akun @NenkMonica, video berdurasi 0.45 detik tersebut telah ditonton lebih dari 3 ribu akun lebih.

Baca Juga: Anda Sagitarius? Ini Kepribadian dan Karakteristiknya Dalam Cinta dan Pekerjaan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x