Untuk di ketahui, di tetapkan sebagai tersangka pun berpontensi untuk di lakukan penahanan oleh polisi. Begini respon Rizieq jika nanti dirinya resmi jadi tersangka.
"Nanti itu belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2020
Di beritakan sebelumnya, Habib Rizieq telah di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Rizieq di tetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara pernikahan tersebut.
Baca Juga: Mengapa Orang yang Sedikit Bicara Lebih Cerdas dan Menarik Dibanding Kebanyakan? Ini Alasannya
Rizieq Shihab di kenakan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***