Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Bansos Covid-19, dr. Tirta: Hukumannya Mati

- 5 Desember 2020, 15:41 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi.
dr. Tirta Mandira Hudhi. //Instagram/ @dr.tirta

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

"Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukumannya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda, baru dipenjara," katanya.

Ungkapan itu diduga karena hukuman penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan banyak pihak selama ini untuk memperjuangkan kesehatan dan penanggulangan Covid-19.

"Enak aje cuma penjara. Susah nih dibawah ngurus orang banyak," katanya.

Menyusul pemberitaan tersebut, Tirta mengunggah pada unggahan lainnya mengunggah hasil tangkapan layar berisi pencarian berita terkait hukuman pidana mati bagi koruptor dana penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidak memberi keterangan lebih lanjut, ia hanya menegaskan isi unggahannya dengan keterangan sederhana, 'Hukumannya : mati'.

Dalam pernyataannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kemensos.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu, 5 Desember 2020.

Menurut Firli, OTT terhadap pejabat Kemensos ini dilakukan pada Jumat, 5 November 2020 pukul 23.00 hingga pukul 02.00 WIB dini hari. "Sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan," kata Firli.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Jurnal Palopo PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x