Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri

- 5 Desember 2020, 14:27 WIB
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap.
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap. /Pmjnews.com

JURNALPALOPO - Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelantun adzan jihad pada Jumat, 4 Desember 2020 di jalan Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Pemuda pelantun adzan jihad tersebut berinisal SY Muhammad 22 tahun atau biasa dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Lagi, KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat, Kali Ini dari Kemensos

Dilihat dari foto yang beredar, perawakan terduga seruan adzan hayya alal jihad berambut panjang dengan warna rambut kuning.

Ia nampak memakai koko berwarna putih serta peci putih dikepalanya yang dipadukan dengan sorban berwarna hitam.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Diketahui, Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x