Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Bagaiman Kepribadian Anda Sebenarnya? Urutan Hari Dalam Sebulan Bisa Menceritakannya
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari 'Hayya
' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.
Baca Juga: Pilih Topeng Favorit Anda, Ungkap Keinginan dan Impian Anda yang Tersembunyi
Baca Juga: Apakah Urutan Lahir Mempengaruhi Kepribadian Anda? Begini Kata Ahli
"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.