Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri

- 5 Desember 2020, 14:27 WIB
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap.
PROFIL PELAKU: Adzan Nyeleneh, Hayya Alal Jihad, Umur 22 Tahun, Sudah Ditangkap. /Pmjnews.com

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Baca Juga: 6 Tanda Mantan Ingin Balikan dan Sering Membuat Anda Baper, Ingat Kenangan Bersama Anda

Baca Juga: Ungkap Karakter dan Psikologi Anda Lewat Gambar Bentuk Lidah, Tentukan Pilihan Anda

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah