JURNALPALOPO - Calon Gubernur (cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pemilu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kasus cagub Sumber tersebut adalah kampanye di luar jadwal.
"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Awi dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Desember 2020.
Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Lagi, KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat, Kali Ini dari Kemensos
Brigejn Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.