Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Desember 2020, 15:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono /

JURNALPALOPO - Calon Gubernur (cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pemilu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kasus cagub Sumber tersebut adalah kampanye di luar jadwal.

"Kasusnya terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," terang Awi dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Lagi, KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat, Kali Ini dari Kemensos

Brigejn Awi pun juga menuturkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU nomor 6/2020," beber Awi.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x