Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Desember 2020, 15:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono /

Kasus itu pun mencuat saat adanya laporan yang masuk berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan pasang calon (Paslon) tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Jika Anda Menyukai Leo, Biarkan Leo Menjadi Egois

Baca Juga: Ada yang Mau Kuliah Di Jepang? Ajinomoto Berikan Beasiswa S2 ke Jepang

Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri

Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah