Kasus itu pun mencuat saat adanya laporan yang masuk berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan pasang calon (Paslon) tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Jika Anda Menyukai Leo, Biarkan Leo Menjadi Egois
Baca Juga: Ada yang Mau Kuliah Di Jepang? Ajinomoto Berikan Beasiswa S2 ke Jepang
Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Pemuda Pelantun Adzan Jihad Diamankan Bareskrim Polri
Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.***