Kedapatan Tanam Ganja di Rumah, 4 Warga Tasikmalaya Diamankan BNN

21 Oktober 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem

JURNALPALOPO - Selama masa pandemi, masyarakat dibatasi untuk keluar rumah sehingga banyak dari mereka melakukan segala hal di rumah untuk bertahan hidup.

Saslah satunya adalah dengan bercocok tanam di media apa pun seperti pot, pipa, atau pun dengan media polybag.

Jenis tumbuhan yang di tanam pun beragam, dari tanaman hias seperti bonsai, janda bolong hingga sayur-sayuran seperti tomat, selada dan cabai.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Tapi lain halnya dengan sejumlah warga di Tasikmalaya yang harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan pekerjaan bercocok tanam.

Mereka kedapatan menanam ganja di media tanam polybag di rumahnya untuk mereka gunakan sendiri ataupun diperjualbelikan.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengintaian terhadap rumah dan aktivitas tersangka.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan pemilik rumah.

Baca Juga: Beda dengan yang Lain, Tiongkok akan Bangun Apartemen Khusus Peternakan Babi untuk Cegah Virus H1N1

"Hari ini kami lakukan penyergapan, selama ini ganja itu ditanam di polybag di atas rumahnya," kata Tuteng, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2020.

Temuan petugas di lapangan, terdapat 45 tanaman ganja berbagai ukuran. Paling tinggi adalah berukuran 1 meter, dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi berjudul Tanam Puluhan Ganja dalam Polybag di Rumah untuk Dijual, BNN Amankan Empat Pelaku di Tasikmalaya.

Pemilik rumah sekaligus tersangka berinisial M (50) mengaku mendapatkan bibit awal tanaman dari orang lain.

Informasi awal diketahui bahwa tersangka sudah bertahun-tahun menanam ganja untuk mengonsumsi sendiri dan juga memperdagangkannya dengan cara menjual ke sejumlah daerah di Tasikmalaya dan luar kota.

Baca Juga: Beredar Kabar MUI Usul Fatwa Masa Jabatan Presiden di Perpanjang, Irma Chaniago: Sah-sah Saja

"Dia pemakai ganja, jadi supaya tidak rugi, dia tanam dan jual ganja juga," kata Tuteng menjelaskan.

Atas kasus ini, pihak terkait akan melakukan pengembangan untuk menemukan tempat lain yang disinyalir melakukan hal serupa, yaitu menanam ganja untuk dikonsumsi maupun dijual.

"Akan kami kembangkan terus," katanya.

Sementara itu, barang bukti serta empat tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.***

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Tau, Bisa Mengobati Tumor sampai Kanker

(PR Bekasi/Rivan Muhammad)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler