Viral! Gegara Kasus Pemerkosaan, Eks Polwan Dimutasi dan Berujung PTDH, Begini Faktanya

31 Agustus 2022, 07:22 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng bantah Polwan dipecat karena kasus Pemerkosaan. /TikTok @expolwanviral5 / Humas Polda Sulteng

JURNAL PALOPO- Viral! Gegara Kasus Pemerkosaan, Eks Polwan Dimutasi dan Berujung PTDH, Begini Faktanya. 

Sebuah video viral perlihatkan sebuah pengakuan, yang datang dari eks Polwan. 

Diketahui eks Polwan itu jalani mutasi, hingga pada akhirnya dikenakan PD TH. 

Baca Juga: Teori Paling Liar Boruto: Naruto Next Generations, Mata Jougan Minta Tumbal Nyawa Hinata

Dalam video itu, dia mengaku mengaku dipecat karena tolak bebaskan pelaku pemerkosaan. 

Video pengakuan eks Polwan tersebut diunggah oleh akun TikTok @expolwanviral5, hingga akhirnya menjadi viral dan ramai dibicarakan publik.

Belakangan, diketahui bahwa wanita tersebut bernama Yuni Utami.

Merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tampar Warga, Sanksi Disiplin atau Kode Etik Menanti

Yuni pernah menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala, Polda Sulteng.

Namun, menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Yuni tidak dipecat karena tolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda, memang menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: 16 Perwira Polisi Diperiksa dan Ditempatkan Ditempat Khusus

"Pada saat itu terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan,"kata Didik. 

Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," jelas Didik, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Hal ini membuat Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami,"lanjutnya.

Baca Juga: Kedekatan Kapolri dan Ferdi Sambo, Sebut Ganteng hingga Bagikan Nomor WA: Polisi Tidak Boleh Terlibat Masalah

Kejadian itu kemudian memicu hubungan kurang harmonis Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. 

Sehingga pada saat adanya mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. 

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,"ujar Kadiv Humas Polda Sulteng. 

Baca Juga: Coreng Nama Institusi, Sederet 'Prestasi' Buruk Oknum Polisi, Edarkan Narkoba, Bobol ATM hingga Jadi Begal

Oleh sebab itu, Bripda Yuni Utami terkena kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," tegas Didik.

Menurut Didik Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara dugaan pemerkosaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Daftar 27 Nama Polisi Yang Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidikan juga lakukan penahanan dan tidak ada ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.

Bahkan putusan hukum telah terbit di Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara. ***

Editor: Naswandi

Sumber: Palopo Leaks

Tags

Terkini

Terpopuler