JURNAL PALOPO - Terdapat 16 Perwira polisi yang saat ini ditempatkan ditempat khusus (Patsus) dan diperiksa.
16 Perwira polisi tersebut ditempatkan di Patsus sebab dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka diduga melanggar kode etik kepolisian saat tengah menangani atau penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu Cidro By Didi Kempot, Lengkap Dengan Teks Indonesia
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas di kediaman atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sebelumnya jumlah Perwira tinggi yang melanggar kode etik sebanyak 12 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 11 Agustus 2022.
Namun setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada, Jumat, 12 Agustus 2022 malam, jumlah perwira menengah (Pamen) bertambah empat orang dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Stasiun Balapan, Singel Melegenda Didi Kempot