Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu

- 16 Agustus 2022, 18:30 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /Kolase

JURNAL PALOPO - Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan kepada penceramah Habib Bahar Smith.

Habib Bahar Smith divonis bersalah oleh dalam kasus ujaran penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks.

Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Penyusunan dan Perubahan Teks Proklamasi Indonesia, Hingga FIX Dibacakan Soekarno

Sidang putusan vonis Habib Bahar Smith digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, Bahar Smith terbukti bersalah tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Pekan Ke-4 Liga 1 BRI 2022/2023, Perdana Persib Bandung Menang

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x