JURNAL PALOPO - Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan kepada penceramah Habib Bahar Smith.
Habib Bahar Smith divonis bersalah oleh dalam kasus ujaran penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks.
Sidang putusan vonis Habib Bahar Smith digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, Bahar Smith terbukti bersalah tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dakwaan pertama.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, dalam putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Pekan Ke-4 Liga 1 BRI 2022/2023, Perdana Persib Bandung Menang