Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu

- 16 Agustus 2022, 18:30 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /Kolase

"Pertama menempatkan terlebih dahulu korban pembunuhan sebagai tersangka. Kedua setelah ada proses-proses itu, terjadilah yang namanya rekayasa kasus.

"Kalau berdasarkan fakta, seolah olah itu terjadi perlawanan dari korban kepada anggota polri yang bertugas," kata Mudzakir kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, juga turut menanggapi kasus Brigadir J.

Menurut Habib Rizieq, Allah SWT telah membuka siapa pelaku penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 7 Data dan Fakta Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara FC, Peran Penting Sayuri Bersaudara Dibalik Brace Everton

"Kita tidak pernah tahu kalau orang ini, orang ini, orang ini terlibat. Tapi Allah buka satu-satu, yang kita gak tahu jadi tahu," ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq menilai modus operandi yang dilakukan oleh komplotan Ferdy Sambo dalam membunuh 6 laskar FPI sama dengan kasus Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah