Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu

- 16 Agustus 2022, 18:30 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /Kolase

JURNAL PALOPO - Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan kepada penceramah Habib Bahar Smith.

Habib Bahar Smith divonis bersalah oleh dalam kasus ujaran penyebaran berita yang tidak pasti atau hoaks.

Baca Juga: Ternyata Begini Sejarah Penyusunan dan Perubahan Teks Proklamasi Indonesia, Hingga FIX Dibacakan Soekarno

Sidang putusan vonis Habib Bahar Smith digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, Bahar Smith terbukti bersalah tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Pekan Ke-4 Liga 1 BRI 2022/2023, Perdana Persib Bandung Menang

Habib Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021 lalu.

Dalam ceramahnya, Bahar Smith diduga menyampaikan informasi hoaks tentang hukuman penjara Habib Rizieq karena menggelar maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap 6 laskar FPI yang meninggal dunia di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Meski begitu, pendukung Bahar Smith merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan hakim.

Jika JPU tidak melakukan banding atas vonis hakim, Habib Bahar diketahui akan bebas dari penjara karena sidang kasus ini sudah berjalan tujuh bulan.

Baca Juga: PSM Makassar Comeback Epik Lawan RANS Nusantara FC, Taufan Pawe Spontan Angkat Kursi Kedai OK Parepare

Di satu sisi, Ferdy Sambo yang diduda terlibat dalam tragedi KM 50 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai ada kesamaan skenario antara kasus Brigadir J dan KM50.

Dua anggota polisi yang terlibat dalam tragedi KM 50 divonis bebas, sehingga ada kejanggalan yang dirasakan masyarakat.

Terkuaknya skenario tembak menembak di kasus Brigadir J menurut Mudzakir ada kesamaan pola di kasus KM 50.

Baca Juga: Skenario Kasus Brigadir J dan Peristiwa KM50 Punya Kemiripan, Ferdy Sambo Diduga Terlibat

"Pertama menempatkan terlebih dahulu korban pembunuhan sebagai tersangka. Kedua setelah ada proses-proses itu, terjadilah yang namanya rekayasa kasus.

"Kalau berdasarkan fakta, seolah olah itu terjadi perlawanan dari korban kepada anggota polri yang bertugas," kata Mudzakir kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, juga turut menanggapi kasus Brigadir J.

Menurut Habib Rizieq, Allah SWT telah membuka siapa pelaku penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 7 Data dan Fakta Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara FC, Peran Penting Sayuri Bersaudara Dibalik Brace Everton

"Kita tidak pernah tahu kalau orang ini, orang ini, orang ini terlibat. Tapi Allah buka satu-satu, yang kita gak tahu jadi tahu," ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq menilai modus operandi yang dilakukan oleh komplotan Ferdy Sambo dalam membunuh 6 laskar FPI sama dengan kasus Brigadir J.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah