Tukar Nasib Bahar bin Smith dan Ferdy Sambo, Karma KM 50? Habib Rizieq: Allah Buka Satu-satu

- 16 Agustus 2022, 18:30 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara, sedangkan Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /Kolase

Habib Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021 lalu.

Dalam ceramahnya, Bahar Smith diduga menyampaikan informasi hoaks tentang hukuman penjara Habib Rizieq karena menggelar maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap 6 laskar FPI yang meninggal dunia di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Meski begitu, pendukung Bahar Smith merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan hakim.

Jika JPU tidak melakukan banding atas vonis hakim, Habib Bahar diketahui akan bebas dari penjara karena sidang kasus ini sudah berjalan tujuh bulan.

Baca Juga: PSM Makassar Comeback Epik Lawan RANS Nusantara FC, Taufan Pawe Spontan Angkat Kursi Kedai OK Parepare

Di satu sisi, Ferdy Sambo yang diduda terlibat dalam tragedi KM 50 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai ada kesamaan skenario antara kasus Brigadir J dan KM50.

Dua anggota polisi yang terlibat dalam tragedi KM 50 divonis bebas, sehingga ada kejanggalan yang dirasakan masyarakat.

Terkuaknya skenario tembak menembak di kasus Brigadir J menurut Mudzakir ada kesamaan pola di kasus KM 50.

Baca Juga: Skenario Kasus Brigadir J dan Peristiwa KM50 Punya Kemiripan, Ferdy Sambo Diduga Terlibat

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah