JURNAL PALOPO - Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sebanyak 27 nama anggota kepolisian tertaut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka pembunuhan Brigadir J, dimana mereka adalah anggota kepolisian, pada Konferensi pers, pada Selasa, 9 Agustus 2022
Selain itu Kapolri juga menindak mereka yang diduga tidak profesional atau melanggar kode etik dalam melakukan penangan perkara di awal kejadian.
Diluar dari tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini 24 nama polisi ikut diperiksa (diduga melanggar kode etik.
Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri, sejauh ini telah memeriksa 56 personel.
Sebanyak 31 nama diantaranya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel.
15 diantaranya telah resmi dicopot dan dimutasi Kapolri, buntut dari tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day, Ungkap Kisah Pilu Kehilangan Kekasih