Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022, yang terbit pada 4, Agustus 2022.
Selain itu mereka diduga berupaya melindungi Irjen Ferdy Sambo, dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengubur, serta merekayasa," ucap Jenderal Sigit.
"Kemarin ada 25 personel yang diperiksa, saat ini bertambah menjadi 31 personel," ungkapnya.
Berikut 27 daftar nama polisi yang diduga langgar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J:
Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
3. Brigjen Agus Budiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.