Kasus Polisi Tembak Polisi, Kuasa Hukum Temukan Fakta Baru, Ada Penyiksaan Sebelumnya

- 21 Juli 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi penembakan, Kuasa hukum keluarga Brigadir J punya bukti pembunuhan berencana menyebabkan Brigadir J tewas.
Ilustrasi penembakan, Kuasa hukum keluarga Brigadir J punya bukti pembunuhan berencana menyebabkan Brigadir J tewas. /Pixabay/skitterphoto/

JURNAL PALOPO - Kasus polisi tembak polisi masih bergulir yang memasuki tahap gelar perkara.

Dalam kasus tersebut, kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat diduga telah direncanakan sebelumnya.

Terlebih lagi karena ada fakta baru yang ditemukan pihak Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J.

Baca Juga: Resep Roti Oat Pisang, Cocok Untuk Sarapan atau Sebagai Dessert di Sore Hari

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menemukan beberapa fakta seperti kuku Birgadir J telah dicabut.

Hal ini diketahui saat kuasa hukum Brigadir J menghadiri gelar perkara terkait laporannya soal dugaan pembunuhan berencana.

"Kukunya dicabut, kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis 21 Juli 2022.

Selain kehilangan kuku, terdapat pula luka bolong di bagian tangan Brigadir J yang diduga bukan karena senjata.

Baca Juga: 5 Berita Populer Hari Ini, PSM Makassar Disorot Mantan, Boruto Hingga one Piece, Ronaldo Gabung Atletico?

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x