Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam

27 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan Brigadir J. /Muhammad Faiz/

JURNAL PALOPO- Ternyata Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, 12 Jam Tapi Pihak Berwajib Masih Diam. 

Polisi akhirnya hentikan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo. 

Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo, jalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Otak Pembunuhan Brigadir J: Apakah Punya Kartu Truf

Pemeriksaan ini dilakukan pada, Jumat 26 Agustus 2022.

Namun setelah lalui proses selama berjam-jam, penyidik mengizinkan Putri untuk pulang. 

Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara.

Namun dijadwalkan kembali pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Dalam Pengawasan Penyidik dan Boleh Pulang

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo lalu beri penjelasan pemberhentian itu. 

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Alasan kesehatan juga diungkapkan Dedi Prasetyo, sehingga tersangka pembuhan Brigadir J itu bisa pulang ke rumah. 

Putri adalah tersangka lainnya usai polisi, tetapkan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan itu. 

Baca Juga: Motif Panas Ferdy Sambo Gasak Brigadir J, Refly Harun Punya Pandangan Lain: Kalau Pelecehan Kok Berani

Terpisah, Refly Harun juga berikan pandangan tentang motif dibalik aksi mengerikan tersebut. 

Bahkan dalam saluran YouTube pribadinya, ia menyebutkan kemungkinan adanya suatu hubungan sesama jenis. 

"Cuma motif kesusilaan sendiri memang akhirnya agak kompleks karena pilihan antara perselingkuhan atau kah pelecehan,"ucapnya.

Atau kemudian ada motif lain yakni hubungan sesama (jenis). Makanya ada sedikit nakal mengatakan pacarku selingkuh dengan istriku'" ungkap Refly Harun. 

Baca Juga: Cadas! Refly Harun Ungkap Motif Lain Ferdy Sambo Sikat Brigadir J: Pacarku Selingkuh dengan Istriku

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman terberat yaitu hukuman mati.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler