Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan, Wasekjen Demokrat Versi AHY: Moeldoko Lepas Kendali

26 Juni 2021, 10:53 WIB
Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan, Wasekjen Demokrat Versi AHY: Moeldoko Lepas Kendali /Instagram @irwanpecho/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Irwan Fecho, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan jika Moeldoko lepas kendali. 

Hal itu disebut Irwan Fecho usai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta hasil KLB Deli Serdang disahkan. 

Menurut Wasekjen Demokrat itu, posisi Moeldoko sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) seharusnya bisa menghormati putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. 

Baca Juga: Ajukan Gugatan Ke PTUN, Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Alasan Hukum Harus Disahkan

"Selaku KSP yang meja kerjanya di dalam istana negara seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden," tulis @irwan_fecho di akun Twitternya. 

Ditambahkan Irwan Fecho, sikap Moeldoko yang tidak menerima keputusan Menkumham juga dianggap tidak menghormati Presiden Jokowi. 

"KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya," tambah @irwan_fecho. 

Tak hanya itu, Irwan Fecho juga menyebut jika tingkah Moeldoko yang seradak-seruduk akan membuat tingkat kepercayaan rakyat terhadap Istana semakin berkurang. 

Baca Juga: Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN

"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tdk blh terus dibiarkan oleh Presiden. Ini pelan2 mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tdk dihentikan," sambung @irwan_fecho. 

Terakhir, Wasekjen Partai Demokrat versi AHY itu juga menganggap jika tindakan menggugat ke pengadilan membuat Moeldoko terlihat haus akan kekuasaan, bahkan sampai menerobos nilai-nilai etika. 

"Hasrat kekuasaan Moeldoko yg kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," tutupnya. 

Cuitan Irwan Fecho menanggapi gugatan Demokrat versi KLB Jurnal Palopo

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kepemimpinan, AYH Pecat Sejumlah Pimpinan DPD dan DPC Partai Demokrat, Sulsel 4 Orang

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, telah menyatakan jika pihaknya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Adapun materi gugatan yang didaftarkan kubu Moeldoko yakni meminta pengadilan untuk mengesahkan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. 

Dimana dalam KLB tersebut, dihasilkan keputusan bahwasannya Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler