Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan Penyidik

12 Desember 2020, 13:05 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

JURNALPALOPO - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tiba di Polda Metro Jaya. Sabtu, pukul 10.30 WIB, dan saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap di tahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah di lakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus di jalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah di persiapkan dan sudah di pikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Seperti di ketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang di unggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Seberapa Panjang Rambut Anda? Ketahui Kepribadian Anda dari Mahkota Alami Satu ini

Untuk di ketahui, di tetapkan sebagai tersangka pun berpontensi untuk di lakukan penahanan oleh polisi. Begini respon Rizieq jika nanti dirinya resmi jadi tersangka. 

"Nanti itu belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2020

Di beritakan sebelumnya, Habib Rizieq telah di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Rizieq di tetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Mengapa Orang yang Sedikit Bicara Lebih Cerdas dan Menarik Dibanding Kebanyakan? Ini Alasannya

Rizieq Shihab di kenakan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler