Apa Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ? Simak Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha. /pexel

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

(HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”

(HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. ***

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x