JURNALPALOPO.COM - Setiap Hari Raya Idul Adha selalu ada pertanyaan, bisakah kurban untuk orang yang sudah meninggal ?
Untuk itu, artikel ini akan memberikan penjelasan apa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal.
Melalui artikel ini, hukum kurban di Hari Raya Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal makin jelas, jadi kalian tak perlu lagi bertanya.
Baca Juga: Kirim Surat untuk Anaknya, Ferdy Sambo: Tuhan Akan Beri Keadilan untuk Papa dan Mama
Untuk itu, simak artikel ini agar mengetahui hukum kurban di Hari Raya Idul Adha untuk orang yang meninggal dunia.
Pertanyaan itu banyak ditanyakan keturunan atau anak yang sudah tumbuh dewasa dan sukses ingin menghadiahkan kurban untuk orang yang dicintainya namun sudah meninggal, seperti untuk kakek-nenek ataupun kedua orang tuanya.
Namun sebelum itu, kalian perlu mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kurban secara mendasar. Seperti hukum kurban hingga tatacara kurban.
Baca Juga: Profil Adilson Silva, Predator Kotak Penalti PSM Makassar Asal Portugal
1. Hukum Kurban