Bagaimana Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi Orang yang Sudah Meninggal ? Simak Penjelasannya Disini

- 3 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha. /Pixabay

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad.

Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia.

Sehingga dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Agung Mannan Pilih Klub Rival, Eks Persib Bandung Bersiap jadi Tandem Yuran Fernandes

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’

(HR. At- Tirmidzi).

Baca Juga: Kalender Hindu Bali : Ala Ayuning Dewasa Sabtu 3 Juni 2023, Lengkap dengan Bahan Renungan

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x