Bagaimana Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi Orang yang Sudah Meninggal ? Simak Penjelasannya Disini

- 3 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha. /Pixabay

Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah.

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Sabtu 3 Juni 2023 : Hari Sabtu Imam, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta.

Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al- Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain.

Baca Juga: Pelatih Persija Belum Puas dengan Pemain Anyarnya, Persib Bandung malah Kagetkan Bobotoh dengan Ini

Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x