Bagaimana Hukum Kurban Gunakan Nama Perusahaan, Lembaga dan Organisasi di Hari Raya Idul Adha ? Ini Penjelasan

- 1 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban di hari raya Idul Adha. /Freepik/Wirestock/

JURNALPALOPO.COM - Tak terasa, tidak lama lagi umat Islam merayakan hari raya kurban atau Idul Adha.

Dalam hari raya Idul Adha, umat Islam yang mampu diperintahkan untuk melaksanakan kurban.

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha sangat spesial karena bisa berbagi dengan orang-orang tak mampu.

Baca Juga: Kalender Hindu Bali : Ala Ayuning Dewasa Kamis 1 Juni 2023, Lengkap dengan Bahan Renungan

Tapi bisakah umat Islam melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha menggunakan nama organisasi, perusahaan dan lembaga ?

Pertanyaan itu timbul sebab saat momentum Idul Adha, tidak sedikit lembaga atau perusahaan menyalurkan donasi sosialnya dalam bentuk program hewan kurban.

Organisasi, lembaga dan perusahaan yang menyumbangkan hewan kurban ke panitia Idul Adha bisa sampai ratusan ekor.

Baca Juga: Kalender Liturgi Katolik Kamis 1 Juni 2023, Lengkap Bacaan Injil dan Mazmur Tanggapan

Tapi, menurut beberapa ulama berkurban atas nama perusahaan, lembaga, dan organisai itu tidak memenuhi kriteria kurban menurut syariah.

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x