Bagaimana Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi Orang yang Sudah Meninggal ? Simak Penjelasannya Disini

- 3 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban di Hari Raya Idul Adha. /Pixabay

Baca Juga: Slot Pemain ASEAN Belum Terpenuhi, Madura United Bidik Bek Filipina, Persela Lamongan Incar Eks Persib Bandung

Kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bila memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. (*)

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah