Kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya:
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’
Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Sabtu 3 Juni 2023, Asal Usul Otoritas Yesus
Dari penjelasan di atas, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berkurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka kurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan.
Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.
Namun, ada juga yang membolehkan kurban untuk orang yang meninggal tanpa harus adanya nazar dan wasiat terlebih dahulu.
Baca Juga: Bacaan Liturgi Katolik Sabtu 3 Juni 2023, Lengkap dengan Mazmur Tanggapan