Apa Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ? Simak Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha. /pexel

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

”Dibolehkan  patungan  sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Baca Juga: Persebaya Resmi Datangkan Song Ui-young, Persjia Pilih Lionel Messi-nya Vietnam

Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Kurban Patungan

Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan?

Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?

Baca Juga: Meriahkan Hari Sepeda Dunia 2023, Kapolres Palopo Ngetrack ke Siguntu, Finishnya Bikin Kenyang

Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x