Lalu, bagaimana dengan hukum kurban patungan ?
Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Kurban hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.
Baca Juga: Bertemu Wali Kota Makassar, Haidir Basir Buka Pembahasan Serius tentang Kota Palopo
Jika ada kesungguhan dalam berkurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berkurban.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.
Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.
Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.
Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.