Apa Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ? Simak Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha. /pexel

Lalu, bagaimana dengan hukum kurban patungan ?

Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Kurban hampir  sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.

Baca Juga: Bertemu Wali Kota Makassar, Haidir Basir Buka Pembahasan Serius tentang Kota Palopo

Jika ada kesungguhan dalam berkurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berkurban.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.

Baca Juga: Berburu Pemain Muda, Striker 19 Tahun Digaet Madura United, Rans Nusantara Bidik Gelandang Muda PSS Sleman

Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.

Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.

Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x