Apa Hukum Kurban di Hari Raya Idul Adha dengan Patungan ? Simak Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi hukum kurban dengan patungan di Hari Raya Idul Adha. /pexel

Baca Juga: Ramadhan Sananta Datang, Irfan Bachdim Tak Temui Kesepakatan dengan Persis Solo

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.

Baca Juga: Daisuke Sato Tinggalkan Persib Bandung, Marc Klok See U Soon ke Pemain Palestina, Ada Pemain Baru?

Lantas, muncul lagi pertanyaan, apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Menurut Imam An-Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;

Halaman:

Editor: Eko Prasetyo

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x