Dugaan Gratifikasi Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra Masuk Tahap Penyidikan

- 6 Agustus 2020, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono /Doc Humas Polri

"Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," katanya.

Disebutkan Argo, dugaan tindak pidana pada kasus gratifikasi terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.

Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Agustus 2020, Simak Fakta - Fakta Gaji ke- 13 yang Bakal Cair

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pihak Kepolisian saat ini telah memanggil Anita untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.

Baca Juga: Kuasai Obat Terlarang Jenis Tramadol, Dua Pemuda di Palopo Diringkus Polsek Wara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x