Kuasai Obat Terlarang Jenis Tramadol, Dua Pemuda di Palopo Diringkus Polsek Wara

- 6 Agustus 2020, 14:24 WIB
Obatan-obatan jenis Tramadol yang disita Polsek Wara, Palopo. /Istimewa.
Obatan-obatan jenis Tramadol yang disita Polsek Wara, Palopo. /Istimewa. /

JURNALPALOPO.COM- Dua pemuda asal Palopo, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, saat akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Kedua pemuda tersebut, masing-masing berinisial IJ alias JM (20) dan RW alias DN (24). Keduanya merupakan warga kelurahan Tompotikka dan Salekoe.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar, mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Rabu 5 Agustus 2020, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan.

Baca Juga: 100 Kios Layak Huni Pasar Baru Baebunta Dijadikan Tempat Pengungsian Korban Banjir Luwu Utara

Baca Juga: Menko PMK Sebut Penyebab Keluarga Miskin Baru Akibat Pernikahan Sesama Miskin, Ini Tanggapan DPR RI

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Kota Palopo, Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

Baca Juga: Peduli Korban Banjir Luwu Utara, Dapur Umsy Salurkan Makanan Siap Saji dan Mainan untuk Anak-Anak

"Keduanya diamankan di jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, Rabu 5 Agustus 2020, pukul 22.30 Wita," beber A. Akbar.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu botol obat tablet berwarna putih berisi obat THD sebanyak + 900 Butir, 200 (Dua ratus) butir obat obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet, 15 butir obat-obatan jenis THD yang dikemas.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x