Selain itu terdapat pula, 11 papan obat obatan jenis Tramadol berjumlah 110 butir, 1 unit HP warna hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 1.600.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Polres Palopo guna proses hukum lanjut.***