Dugaan Gratifikasi Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra Masuk Tahap Penyidikan

- 6 Agustus 2020, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono /Doc Humas Polri

JURNALPALOPO.COM - Kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Joko Sugiarto Tjandra dinaikkan ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus dugaan gratifikasi tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Erick Thohir : PNS-Pegawai BUMN tidak dapat Bantuan Rp600 Ribu

"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Polri telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut.

Dikutip dari Antara, selain meminta keterangan saksi, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri adanya aliran dana dalam perkara tersebut.

Argo mengatakan dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan langsung bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Kemendikbud RI, Serahkan Bantuan Bagi Siswa Korban Banjir Luwu Utara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x