Terlibat Kasus Judi Online, Warga Kabupaten Bone Diamankan Polisi

- 25 Juni 2020, 22:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf. /Istimewa.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Ardy Yusuf. /Istimewa. /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Pelaku judi online diamankan Satreskrim Polres Bone, di jalan Andalas Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Minggu (21/06/20).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi melakukan akun WhatsApp, Kamis (25/06/20).

"AR (46) melakukan judi online dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA, untuk menambah saldo ke akun judi TOTOJITU dengan akun GEGER74,"jelasnya.

Baca Juga: 349 Pasien Covid-19 Luwu Timur Sembuh, Kasus Baru Bertambah 1

Ardy Yusuf menambahkan, setelah itu pelaku memilih game dan memasang nomor sebanyak tiga kali, dengan nilai Rp. 50.000. Kemudian menunggu angka yang dipasang menang.

Pelaku yang diketahui merupakan, warga jalan Timor, Kelurahan Jeppe"e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, dijerat pasal 303 ayat 1 dan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian.

"Pelaku juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat UU No 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencurian Uang, pasal 10 jo pasal 3 jis pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010,"pungkasnya.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x