Pelaku Penganiayaan di Palopo Diringkus, Beberapa Orang Masih Buron

- 24 Juni 2020, 10:45 WIB
Polisi tangkap pelaku penganiayaan di depan SDN Temmalebba Palopo. /Humas Polres Palopo.
Polisi tangkap pelaku penganiayaan di depan SDN Temmalebba Palopo. /Humas Polres Palopo. /Naswandi /

JURNALPALOPO.com- AR (41) warga jalan Manunggal Kota Palopo, harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan pada, Senin (01/06/20) lalu. 

Pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polres Palopo dibackup Polsek Baebunta, di Desa Tete Induk, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 02.00 Wita, Rabu (24/06/20). 

Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Sulistiono menuturkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (AH) akibat melakukan pelemparan rumah warga.

Baca Juga: Dipicu Perasaan Cemburu, Pemuda di Luwu Tega Tikam Pacarnya

"Pelaku dan rekannya mengejar korban, hingga melakukan penganiayaan di depan SDN 234 Temmalebba, menggunakan kepalan tangan dan benda tumpul," terang Edi Sulistiono saat dimintai keterangan. 

Iptu Edi menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih mencari pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. 

"Korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek pada bagian kepala,"tutupnya.

Pelaku kini berada di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu pelaku juga dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x