Sindikat Penipuan Online di Palopo dan Lutra Terbongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

- 20 Juni 2020, 00:06 WIB
Lima pelaku sindikat penipuan online diringkus Dittipidsiber Mabes Polri dan Unit Resmob Polres Palopo. Foto: Humas Polres Palopo
Lima pelaku sindikat penipuan online diringkus Dittipidsiber Mabes Polri dan Unit Resmob Polres Palopo. Foto: Humas Polres Palopo /Naswandi /

JURNAL|PALOPO.com- Lima orang pelaku sindikat penipuan online ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Unit Resmob Polres Palopo, Jumat (19/06/20). 

Kelima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara. Para pelaku berinisial HR (37), HL (36), HA (30), AR (35) yang merupakan warga Kota Palopo. Sementara AM (42) adalah warga Kabupaten Luwu Utara. 

Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono menuturkan, awalnya petugas mengamankan HR di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (17/06/20). Penangkapan ini berdasarkan nama di buku rekening bank BNI yang digunakan beraksi. 

Baca Juga: Curi Handphone di RSUD Andi Djemma, Warga Luwu Utara Diciduk Polisi

"Dari pengakuannya, rekening tersebut dijual ke HL seharga Rp. 550.000," jelas Iptu Edi Sulistiono, saat di konfirmasi via telpon selulernya, Sabtu (20/06/20). 

Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku HL di jalan Pongsimpin dan berhasil meringkusnya pada pukul 23.30 Wita. Saat diinterogasi HL mengaku telah menjual rekening tersebut kepada HA yang berada di lorong Cimpu. 

Petugas kembali bergeser mencari keberadaan pelaku HA yang akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis (18/06/20). Dirinya mengaku telah menjual rekening tersebut seharga Rp. 1.000.000 kepada AM yang berada di Malangke. 

"Rekening ini diserahkan kepada AR, adik dari pelaku AM," ucap Edi Sulistiono. 

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Genjot SDM PPK dan PPS

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x