JURNALPALOPO.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, tengah melakukan pentahapan, teranyar dilakukan proses penguatan sumber daya manusia panitia pemilihan PPS maupun PPK.
Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, Supriadi Halim saat ditemui awak media, jumat (19/06/20) mengatakan, semua pengaturan atau regulasi calon kepala daerah masih menunggu keputusan KPU pusat.
"Jika melihat kondisi sekarang, sepertinya kampanye akbar terbuka di lapangan bakal berubah. Bisa saja kampanye dilakukan daring, ataukah kampanye terbuka, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," jelas Supriadi Halim.
Baca Juga: Sungai Masamba Meluap, Bupati Luwu Utara Terjun Langsung Evakuasi
Supriadi juga menuturkan bahwa, untuk pendaftaran calon kepala daerah baik jalur perseorangan dan jalur parpol dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 September.
"ini berlangsung selama 3 hati, untuk penetapan calon tanggal 23 September," tutur Supriadi.
Lebih jauh, Supriadi mengatakan bahwa, masa kampanye dilaksanakan selama 71 hari. Mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Pemungutan suara sendiri akan dilakukan tanggal 9 Desember 2020," pungkasnya.
Saat ini KPU Luwu Utara disibukkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis, baik model daring maupun tatap muka langsung.***