Curi Handphone di RSUD Andi Djemma, Warga Luwu Utara Diciduk Polisi

- 19 Juni 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian handphone. foto: PMJNEWS
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian handphone. foto: PMJNEWS /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Pencuri handphone yang beraksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma, Rabu (17/06/20) akhirnya diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP. Samsul Rijal saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pencurian dengan pemberatan terungkap berkat laporan korban, warga Dusun Nanna, Desa Mappedeceng, Kecamatan Masamba.

"Pencurian dialami korban saat menunggu pamannya yang sedang menjalani rawat inap," tutur Samsul Rijal.

Baca Juga: Tim Resmob Luwu Utara Membekuk Pelaku Curas Setelah Buron Tiga Bulan

Korban bersama sepupunya, mengisi baterai handphone dan meletakkannya di atas meja kemudian tertidur. Saat terbangun pukul 06.00 Wita, handphone keduanya telah hilang digondol maling.

"Setelah dilakukan penyelidikan, HM (21) akhirnya diciduk . Pelaku merupakan warga Dusun Salulanik, Desa Pandak, Kecamatan Masamba," jelas Samsul Rijal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di tempat yang sama. Kini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Luwu Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x