Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati

- 12 Mei 2021, 02:35 WIB
ILUSTRASI eksekusi mati.
ILUSTRASI eksekusi mati. /*/ANTARA/

JURNAL PALOPO- Kasus peredaran gelap Narkoba seberat 310 Kg yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, dan dua nama berinisial NR dan HK sebagai tersangka. 

Polda Metro Jaya masih mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain yang turut andil dalam kasus peredaran narkoba yang jika dirupiahkan nilainya mencapai 400 Miliar. 

Kombes Pol. Yusri Yunus, Kadiv Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 dan 115 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. 

Baca Juga: Press Release Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional, 310 Kg Narkoba Jenis Sabu

Bandar yang menjadi otak dibalik peredaran Narkoba di berbagai daerah di Indonesia ini, sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan kehancuran generasi muda akibat mengkonsumsi Narkoba. 

Banyak di antara para Bandar Narkoba yang sudah dieksekusi mati, di antaranya adalah Freddy Budiman, terpidana mati akibat kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang telah dieksekusi 2016 lalu. 

Proses eksekusi mati ternyata tidak berlangsung begitu saja. Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati, ada beberapa tahapan sebelum eksekusi mati yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. 

Baca Juga: Fakta Baru Si Pengirim Sate Beracun, Telah Menikah Siri dengan Tomy Sekaligus Target Utama

Tahapan yang paling menyeramkan adalah saat pelaksanaan. Pada tahapan ini, terdiri atas hal-hal sebagai berikut. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x