Tersangka Peredaran Narkoba 310 Kg Terancam Hukuman Mati, Begini Proses Tahapan Eksekusi Mati

- 12 Mei 2021, 02:35 WIB
ILUSTRASI eksekusi mati.
ILUSTRASI eksekusi mati. /*/ANTARA/

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati dan saat dibawa ke lokasi, dapat didampingi oleh seorang rohaniawan. 

2. Regu pendukung telah siap di lokasi 2 jam sebelum waktu pelaksanaan dan regu penembak siap 1 jam sebelum pelaksanaan. 

3. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan. 

Baca Juga: DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo

4. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”.

5. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati; 

6. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”.

7. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi satu butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor. 

Baca Juga: Lakukan Perlawanan, Terduga Teroris Ditembak Mati Densus 88

8. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu dua, dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan, dan melepaskan borgol. Kemudian mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga, pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah