JURNAL PALOPO- Press release Pengungkapan Kasus Peredaran gelap 310 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional digelar pada Selasa, 11 Mei 2021.
Press release ini menindaklanjuti penggerebekan 310 Kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam karung. Penggerebekan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Dalam press relese tersebut, Irjen Pol. Fadil Imran menuturkan bahwa, terdapat dua tersangka berinisial NR dan HK yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 310 kg ini.
Baca Juga: 25 Orang Tewas Dalam Baku Tembak Polisi dengan Pengedar Narkoba di Rio De Janeiro
Baca Juga: DPO Kasus Penipuan dengan Korban Polisi Hingga Pejabat Diringkus Polres Palopo
Kedua tersangka ditangkap di Desa Rawakalong pada Sabtu, 8 Mei 2021 di Desa Rawakalong Gunungsindur Jawa Barat, dalam sebuah mobil dengan barang bukti 310 Kg Narkoba jenis Sabu.
Tersangka sudah dicurigai melakukan beberapa transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan masuk dalam pemantauan selama tiga bulan terakhir oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat hingga akhirnya ditangkap.
Irjen Pol. Fadil Imran mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, dengan rekor penangkapan tersebar untuk tingkat Polres sejauh ini.
Baca Juga: Seorang Begal Tertangkap di Bulukumba, Korban Ternyata Istrinya Sendiri