Modus Pinjam Cas Handphone, Pemuda di Enrekang Nekat Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

- 5 Maret 2021, 08:50 WIB
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang
Press Release penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Polres Enrekang /Humas Polres Enrekang /

ENREKANG - Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kali ini dilakukan oleh tetangganya sendiri, dengan modus pinjam cas handphone. 

Pelaku pencabulan diketahui berinisial MA (18) dan korbannya HL (15). Aksi bejat sang pelaku terjadi dirumah korban, tepat didalam kamar tidurnya. 

Pada saat hendak melakukan pencabulan, pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dapur. Dimana saat itu korban sedang mandi. 

Baca Juga: Simak 4 Tanda Pada Perilaku Anak-anak yang Mengindikasikan Masalah Serius

Baca Juga: 1 dari 4 Orang di Muka Bumi akan Mengalami Gangguan Pendengaran pada Tahun 2050, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini yang Terjadi Saat Anda Langsung Tidur Setelah Makan

Korban yang usai mandi, kemudian membuka pintu rumah. Kemudian pelaku masuk dan mengutarakan keinginan untuk meminjam cas handphone. 

Korban yang tidak menaruh kecurigaan, mengatakan cas tersebut berada dalam kamarnya. Pelaku kemudian masuk, untuk mengisi daya handphone miliknya yang disusul korban. 

"Saat dalam kamar, pelaku meminta korban untuk berbaring disertai dengan paksaan, setelah itu pelaku melakukan aksi pencabulan,"ucap Kapolres Enrekang AKBP. Andi Sanjaya, Kamis 4 Februari 2021, didepan awak media, saat conference pers. 

Dua minggu setelah kejadian pertama, pelaku kembali nekat melakukan hal yang sama pada korban. Kali ini MA merusak jendela rumah korban, dan masuk kamar untuk melakukan pencabulan. 

Baca Juga: Tanaman Hias Tapak Dara, Pemilik Kelopak Merona dengan Manfaat Herbal Obati Tumor Ganas dan Kanker

Baca Juga: Wujudkan Target Pembangunan Nasional Maupun Daerah, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2021

Baca Juga: Bukan Tanaman Sembarangan, 4 Gulma Ini Sebenarnya Bisa Dimakan

Sementara itu orang tua korban (bapak), sempat terbangun akibat merasakan guncangan yang terjadi dalam rumahnya. Ia kemudian mendatangi kamar korban dan menemukan pelaku. 

Namun saat itu, orang tua korban tidak menaruh kecurigaan karena pelaku langsung mengakali dengan mengatakan pada korban "sudah kau kerja itu".

"Orang tuanya berpikir, pelaku meminta tolong pada korban, sehingga tidak ada rasa curiga sama sekali,"ucap Kapolres Enrekang AKBP. Andi Sanjaya. 

Kejadian ini terungkap setelah korban, melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban melapor kepolisi, pada tanggal 10 Februari 2021.

Baca Juga: Selain Bumbu Dapur, Daun Salam Juga Merupakan Tanaman Herbal yang Mengatasi Penyakit Gula dan Maag

Baca Juga: Dapat Mengancam Jiwa, 5 Kesalahan saat Mandi yang Dilakukan Setiap Hari

Baca Juga: Senang Tanaman Hias? Chlorophytum Ide yang Baik, Simak Trik untuk Budidaya dan Perawatannya

Dengan bekal Laporan Polisi Nomor: LPB/08/II/2021/SPKT Res Enrekang, tanggal 10 Februari 2021. Aparat Kepolisian Polres Enrekang melakukan serangkaian penyelidikan, terhadap keberadaan pelaku pencabulan tersebut. 

Akhirnya pada Kamis, 25 Februari 2021 pelaku MA berhasil diringkus oleh Unit PPA dan Unit Resmob Polres Enrekang, disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. 

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih dibawah umur," jelas AKBP. Andi Sanjaya. 

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dari korban dan juga pakaian," bebernya. 

Baca Juga: Sisihkan Kapas, 8 Tips Aman dan Mudah untuk Menghilangkan Kotoran Telinga

Baca Juga: Kenali Manfaat Tanaman Hias Keladi Tikus, Ampuh Atasi Kanker dan Iritasi Dinding Lambung

Baca Juga: Bukan Sekedar Tanaman Hias dan Pagar, Bungan Asoka Mujarab untuk Pengobatan Cacingan dan Hipertensi

Lebih jauh Kapolres Enrekang, AKBP. Andi Sanjaya menjelaskan, pelaku akan dijerta pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. 

"Jadi modus pelaku pencabulan ini dalam melakukan aksinya adalah meminjam cas handphone korban, yang merupakan tetangganya sendiri," pungkas AKBP. Andi Sanjaya. ***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah