Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan juga menunjukkan empat lokasi ia mensetubuhi anak tirinya.
Baca Juga: Buntut Pembongkaran Paksa Lapak oleh Satpol PP di Pusat Niaga Palopo, Dua Pedagang Terluka
Baca Juga: 7 Fakta Unik Taman Nasional Bantimurung Balusaraung, Kabupaten Maros yang Disebut Kerjaan Kupu- Kupu
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan menjelaskan, kini status terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Kini status hukum Rianto resmi menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan sudah ditahan di rutan Mapolres Tana Toraja," jelas AKP Jon Paerunan, Sabtu 20 Februari 2021.
Lebih jauh AKP Jon Paerunan menuturkan, akibat perbutana tersebut, Rianto dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 1.
"Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. ***