JURNALPALOPO- Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, harus mendekam dibalik jeruji besi, usai ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja.
Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban, ditangkap pada Jumat 19 Februari 2020, di Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tanah Toraja.
Terduga pelaku berinisial Rianto (38) sementara korban yang merupakan anak tirinya berinisial GL (15), dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tana Toraja.
Baca Juga: Meresahkan Warga! Puluhan Kambing dan Sapi Ditangkap Petugas Dinas Peternakan Palopo
Baca Juga: Horoskop Esok Hari, 21 Februari 2021 Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Menurut kesaksian korban, ia disetubuhi bapak tirinya, sejak duduk di kelas 7 SMP hingga kelas 9 SMP saat ini.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban GK, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk langsung melakukan koordinasi dengan Tim Batitong Maro.
"Pelaku diringkus sekitar pukul 13.45 wita, oleh Kapolsek Saluputti bersama Tim Batitong Maro. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan," terang AKP. Jon Paerunan.