JURNALPALOPO- 33 Hewan ternak liar diamankan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penertiban hewan ternak liar ini, dilakukan lantaran meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum, mengotori jalan hingga menyerobot lahan warga.
Penertiban ini menyasar tiga Kelurahan dan dua kecamatan. Kelurahan Sampoddo dan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Serta kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.
Baca Juga: Buntut Pembongkaran Paksa Lapak oleh Satpol PP di Pusat Niaga Palopo, Dua Pedagang Terluka
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Gagal Menikah dengan Vicky Prasetyo, Netizen Tanggapi dengan Santai
Baca Juga: 7 Fakta Unik Taman Nasional Bantimurung Balusaraung, Kabupaten Maros yang Disebut Kerjaan Kupu- Kupu
Dari tiga kelurahan tersebut, sebanyak 33 hewan ternak berhasil diamankan, dengan rincian 30 ekor Kambing dan juga tiga ekor sapi. dr
Kabid Keswan Dispertanakbun Kota Palopo, dr. Burhanuddin mengatakan, pernertiban tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengaman Perda Nomor 26 Tahun 2019, tentang Peternakan dan Peneriban Ternak.
"Ini sudah kami mukmkai sejak 1 Februari dan akan berakhir 15 Maret 2021. Sebuah ini sudah dilakukan di enam kelurahan, dari target sebelas kelurahan" terang Burhanuddin, Sabtu 20 Februari 2021.