Gelar Syukuran Anak Kedua dan Langgar Prokes, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

- 28 Mei 2021, 13:55 WIB
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/ /

JURNAL PALOPO – Artis dan penyanyi terkenal Malaysia, Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda sebesar Rp 34 juta karena melanggar protokol kesehatan akibat gelar syukuran anak keduanya pada April 2021 lalu.

Selain itu, Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan selebriti, Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga terkena denda oleh polisi sebesar Rp 6,9 juta.

Dikutip dari Berita Harian Malaysia, Kepala Kepolisian Selangor juga memberikan denda kepada orang-orang yang hadir di acara syukuran anak Siti Nurhaliza tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Tangan Ungkap Kelebihan Tersembunyi Anda

Kepolisian Selangor telah melakukan penyelidikan atas acara syukuran itu setelah mendapat laporan bahwa acara yang diadakan Siti Nurhaliza tersebut diduga telah melanggar aturan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Gerakan Malaysia (MCO).

MCO memang sebelumnya telah melarang adanya perjalanan antarnegara apapun alasan bepergiannya.

Beberapa tokoh terkemuka mengatakan mereka telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara syukuran di kediaman penyanyi Malaysia tersebut.

Berita ini pun terdengar sampai ke telinga Siti Nurhaliza, dan dia memberikan sebuah klarifikasi atau pernyataan terkait acara tersebut.

Baca Juga: Vaksin Pfizer akan Tiba Pada Juli, India Batalkan Uji Coba Suntikan Covid-19

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x