Gelar Syukuran Anak Kedua dan Langgar Prokes, Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta

- 28 Mei 2021, 13:55 WIB
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/
Siti Nurhaliza dan Suami Didenda Karena Langgar Prokes Saat Gelar Acara Syukuran Anak Keduanya/Instagram/@ctdk/ /

Dia mengatakan bahwa beberapa tamunya termasuk menteri yang hadir, hanya mampir sebentar untuk memberi doa dan langsung pulang.

Penyanyi lagu “Cindai” ini juga berkata bahwa untuk menghindari kerumunan, acara syukuran diadakan dalam tiga sesi.

Anak kedua penyanyi kebangsaan Malaysia ini lahir pada 19 April 2021 lalu, dan mengunggah foto anaknya melalui akun Instagramnya.

Siti Nurhaliza dan suaminya telah menyelenggarakan acara syukuran anak keduanya yang baru lahir pada 26 April 2021 lalu di kediamannya di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia.

Baca Juga: Facebook Izinkan Postingan Teori Covid-19 Buatan Manusia, Usai Dilarang Sebelumnya

Berita penyanyi yang melanggar aturan protokol kesehatan ini menjadi sorotan dan mendapat banyak perhatian dari warga Malaysia.

Banyak dari warganya yang tidak senang kalau para selebriti dan politisi mungkin diberi keringanan denda karena melanggar protokol kesehatan.

Hal ini menyebabkan adanya persepsi standar ganda di masyarakat dalam penegakkan SOP Covid-19.

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin angkat bicara dan menyatakan bahwa dalam menegakkan protokol kesehatan, tidak ada standar ganda di dalamnya.

Baca Juga: Cara Makan saat Sarapan Mengungkapkan Rahasia Ini di Kepribadianmu, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah