Pupuk Bersubsidi Sulit Didapatkan di Kabupaten Bone, DPRD Bantah Adanya Kelangkaan

- 17 November 2020, 13:01 WIB
pupuk bersubsidi
pupuk bersubsidi /

Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Baca Juga: Bercermin dari Kejadian Sebelumnya, Bupati Donggala Ingatkan Warga Bahaya Bencana

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo Edhy.

Selain itu, Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

Baca Juga: Ini Kata Bulan Kelahiran Seorang Wanita Tentang Kepribadiannya, Bulan Mei Sulit Dipahami

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: RRI Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah